Masuk Tahap Cek Rekening, PKH dan Program Sembako Tahap III Tahun 2025 Segera Cair?
Jakarta, 25 Agustus 2025 – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia! Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahap III tahun 2025 dikabarkan telah memasuki tahap pengecekan rekening.
Informasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat prasejahtera yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Namun, kapan tepatnya dana ini akan cair, dan bagaimana cara memastikan status penerima? Berikut ulasan lengkapnya.
Pencairan Bansos Tahap III 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap III untuk periode Juli hingga September 2025 telah memasuki tahap krusial, yaitu pengecekan rekening penerima.
Tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi ini bertujuan meminimalkan risiko kesalahan distribusi atau keterlambatan pencairan, sehingga bantuan dapat diterima tepat waktu.
Menurut laporan dari situs resmi Kemensos dan beberapa sumber berita, seperti Detik.com dan Kompas TV, pencairan bansos Tahap III diperkirakan akan berlangsung secara bertahap mulai awal Agustus hingga akhir September 2025.
Namun, jadwal pasti pencairan dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kesiapan administratif dan teknis wilayah masing-masing.
Untuk itu, KPM disarankan untuk rutin memantau status pencairan melalui kanal resmi, seperti situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk mendukung pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada Tahap III 2025, pencairan bantuan ditujukan untuk berbagai kategori penerima, dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing kelompok. Berikut rincian besaran bantuan per tahap berdasarkan kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
Dalam satu keluarga, bantuan PKH dapat diberikan untuk maksimal empat komponen penerima, sesuai data yang tercatat dalam DTSEN. Dana ini disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu, terutama daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Program Sembako (BPNT): Besaran dan Penggunaan
Selain PKH, Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga menjadi salah satu bansos yang dinantikan. Pada Tahap III 2025, BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan per KPM, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per tahap.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, sayuran, buah, dan bumbu dapur, di agen e-warong atau pedagang resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Penting untuk dicatat bahwa dana BPNT tidak boleh digunakan untuk membeli barang non-pangan, seperti rokok atau minuman keras.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, anggaran untuk BPNT tahun 2025 mencapai Rp43,6 triliun, menyasar sekitar 20 juta KPM di seluruh Indonesia.
Anggaran ini merupakan bagian dari total alokasi perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025, yang juga mencakup program rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial lainnya.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH atau BPNT Tahap III 2025, Kemensos menyediakan dua metode pengecekan yang mudah diakses secara daring:
- Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail, seperti jenis bansos, status pencairan, dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi.
- Setelah akun aktif, login dan buka menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerima dan jadwal pencairan berdasarkan NIK.
KPM juga disarankan untuk memeriksa saldo KKS secara rutin di ATM, agen bank, atau e-warong terdekat. Pastikan kartu KKS dalam kondisi aktif dan PIN tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan lancar. Jika dana belum masuk, KPM dapat menghubungi pendamping PKH/BPNT di desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status pencairan atau melaporkan kendala, seperti data yang tidak sesuai atau “Gagal OMSPAN.”
Prioritas Penerima dan Syarat Administrasi
Bansos PKH dan BPNT 2025 diprioritaskan untuk kelompok rentan, seperti:
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
- Penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
- Lansia tunggal tanpa keluarga.
- Rumah tangga dengan anggota lansia atau penyandang disabilitas.
- Keluarga dengan kepala rumah tangga berusia 40–59 tahun atau di bawah 40 tahun yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem (desil 1, dengan pendapatan di bawah Rp400.000 per bulan).
Namun, beberapa kelompok tidak berhak menerima bansos, seperti ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, penerima gaji dari APBN/APBD, atau pemilik usaha dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK). Untuk tetap berhak menerima bantuan, KPM harus memastikan data kependudukan mereka aktif dan sesuai dengan DTSEN, serta mengikuti pendampingan program sesuai ketentuan.
Tips Menghindari Penipuan
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap calo atau pungutan liar yang mengatasnamakan petugas bansos. Bansos PKH dan BPNT disalurkan secara gratis, dan tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada penerima. Jika menemui kejanggalan, seperti permintaan data pribadi oleh pihak yang tidak jelas, segera laporkan ke dinas sosial setempat atau hubungi call center Kemensos.
Harapan ke Depan
Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap III 2025 diharapkan dapat membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan alokasi anggaran yang signifikan dan proses verifikasi yang semakin canggih, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Bagi KPM, pastikan untuk segera mengecek rekening Anda dan memantau informasi resmi dari Kemensos. Jangan lewatkan kesempatan untuk menerima bantuan yang menjadi hak Anda. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi pendamping bansos di wilayah Anda.
Tanggal: 25 Agustus 2025

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.