HEADLINE NEWS

Khawatir Pelanggaran Hak Cipta, Restoran di Jabodetabek Ganti Musik dengan Suara Alam



ElangID – Kekhawatiran terhadap pelanggaran hak cipta telah mendorong sejumlah restoran dan kafe di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengubah pendekatan mereka dalam menciptakan suasana ruang makan. 

Jika sebelumnya musik populer menjadi elemen penting untuk menarik pelanggan, kini banyak pengelola usaha kuliner beralih menggunakan suara alam, seperti kicauan burung, gemericik air, atau suara angin, sebagai alternatif backsound yang legal dan bebas royalti. 

Langkah ini diambil untuk menghindari risiko hukum terkait penggunaan musik tanpa lisensi, menyusul maraknya penegakan aturan hak cipta di Indonesia.

Latar Belakang: Penegakan Hukum Hak Cipta yang Ketat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemutaran lagu di tempat usaha untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Pelaku usaha yang memutar musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikenakan sanksi perdata, seperti denda dan ganti rugi, atau bahkan pidana jika pelanggaran dianggap berat.

Isu ini mencuat setelah kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Juli 2025 karena memutar lagu tanpa membayar royalti di lebih dari sepuluh gerai, termasuk di kawasan Teuku Umar, Denpasar. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya, terutama setelah LMKN dan Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan sosialisasi dan razia acak terkait kepatuhan pembayaran royalti.

 Kerugian akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun (Rp60.000 untuk hak cipta dan Rp60.000 untuk hak terkait).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa langganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk keperluan komersial. “Layanan streaming bersifat personal. 

Ketika musik diperdengarkan di ruang usaha, itu masuk kategori penggunaan komersial yang wajib memiliki lisensi tambahan,” ujar Agung pada 28 Juli 2025. 

Pelaku usaha yang menggunakan musik tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu instrumental atau dari luar negeri, tetap berisiko melanggar hak cipta jika tidak memenuhi kewajiban royalti.

Solusi Kreatif: Suara Alam sebagai Alternatif

Menghadapi risiko hukum dan biaya royalti yang dianggap memberatkan, banyak pengusaha restoran dan kafe di Jabodetabek memilih beralih ke audio ambience bebas royalti, seperti suara alam. 

Suara deburan ombak, kicauan burung, gemericik air terjun, atau angin semilir kini menjadi pilihan populer untuk menciptakan suasana yang menenangkan tanpa melanggar aturan. “Daripada bayar lisensi yang mahal atau digugat, kami ganti saja dengan suara alam. 

Ternyata, pelanggan malah merasa lebih rileks. Ada yang bilang seperti makan di tengah hutan tropis,” ujar seorang pemilik kafe di Depok.

Perubahan ini tidak hanya membantu pelaku usaha menghindari sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang baru di industri musik kreatif. 

Permintaan terhadap konten audio bebas royalti meningkat, mendorong penyedia layanan audio untuk mengembangkan koleksi suara alam dan ambience lainnya yang cocok untuk keperluan komersial.

 Selain suara alam, beberapa restoran juga memilih musik bebas lisensi (royalty-free), musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, atau bahkan bekerja sama dengan musisi independen untuk menciptakan backsound eksklusif.

Tantangan bagi Pelaku Usaha Kecil

Meski solusi ini terlihat kreatif, tidak semua pelaku usaha merasa terbantu. Moddie, seorang pengusaha kafe di Sleman yang juga beroperasi di Jabodetabek, mengaku baru mengetahui kewajiban royalti setelah kasus Mie Gacoan ramai di media. “Kalau enggak ada ramai-ramai di media, saya enggak bakal tahu. 

Tapi sebagai usaha kecil, bayar royalti Rp120.000 per kursi per tahun itu masih berat,” katanya. Senada, Bagus, pemilik coffee shop di Bekasi, menyatakan bahwa biaya royalti menjadi beban tambahan bagi usaha mikro yang belum stabil secara finansial.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga menyuarakan keberatan terhadap skema tarif royalti berdasarkan jumlah kursi, yang dianggap memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. PHRI meminta pemerintah untuk merevisi aturan tersebut agar lebih ramah terhadap pelaku usaha kuliner. 

Namun, DJKI menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas keringanan royalti untuk UMKM yang dapat diajukan melalui LMKN, serta terus melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak ekonomi pencipta.

Langkah ke Depan: Edukasi dan Kepatuhan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hak cipta bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pencipta.

 “Ini bukan hanya soal membayar royalti, tapi soal memahami bahwa setiap karya cipta memiliki hak ekonomi yang harus dihargai,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, pada 17 Juni 2025.

 DJKI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan guna menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan.

Bagi pelaku usaha yang ingin tetap menggunakan musik, LMKN menyediakan sistem pendaftaran digital yang memudahkan proses perizinan dan pembayaran royalti. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi www.lmkn.go.id

Sementara itu, penggunaan suara alam dan audio bebas royalti menjadi solusi sementara yang tidak hanya legal, tetapi juga menciptakan suasana unik yang disukai pelanggan. 

Fenomena ini menjadi contoh nyata bagaimana pelaku usaha di Jabodetabek beradaptasi secara kreatif di tengah tantangan regulasi hak cipta.

⚠️ Warning.!! Aturan Komentar:
  1. Sopan dan Menghargai – Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelecehan akan dihapus.
  2. Fokus pada Topik – Hindari spam atau komentar yang tidak relevan dengan konten.
  3. Gunakan Bahasa yang Baik – Hindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
  4. Tidak Mengiklankan – Komentar yang mengandung promosi pribadi atau iklan akan dihapus.
  5. Patuhi Hukum – Komentar yang melanggar hak cipta atau norma hukum akan ditindak tegas.

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Komentar 0 Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link