DPR Setujui Abolisi Tom Lembong atas Usulan Presiden Prabowo: Langkah Menuju Rekonsiliasi atau Manuver Politik?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, pada Kamis (31/7/2025).
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi DPR setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan abolisi melalui Surat Presiden.
Langkah ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, mulai dari dukungan hingga skeptisisme, mengingat latar belakang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dan konteks politik yang menyertainya.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam perjalanan kasus Tom Lembong, proses pemberian abolisi, serta implikasi politik dan sosial dari keputusan ini.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong
Tom Lembong, seorang ekonom, bankir investasi, dan politikus kelahiran 4 Maret 1971, pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada periode 2015–2016 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019. Lembong dikenal sebagai salah satu penulis pidato terkenal Jokowi, termasuk pidato berjudul “Winter is Coming” yang mengacu pada serial Game of Thrones pada pertemuan IMF di Bali tahun 2018.
Namun, hubungannya dengan Jokowi memburuk setelah ia menjadi kritikus vokal terhadap kebijakan pemerintah dan bergabung sebagai “co-captain” tim kampanye Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.
Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.
Ia didakwa memberikan izin impor gula kepada 10 perusahaan swasta tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Jaksa menyebut kebijakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar hingga Rp578,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Lembong dituduh menunjuk perusahaan swasta yang tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), serta tidak melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga dan stok gula.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lembong.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut bahwa Lembong tidak memperkaya diri sendiri, tetapi kebijakannya menguntungkan pihak swasta dan merugikan negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Kontroversi Vonis dan Dugaan Motif Politik
Vonis terhadap Tom Lembong memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai putusan tersebut janggal dan tidak adil.
Assoc. Prof. M. Endriyo Susila, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyebut vonis ini “mengoyak rasa keadilan publik” dan seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak).
Ia menyoroti bahwa hakim mengabaikan fakta bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari Lembong, sebagaimana diakui sendiri oleh majelis hakim.
Selain itu, kebijakan impor gula yang dilakukan Lembong diklaim sebagai respons atas perintah Jokowi untuk menstabilkan harga gula, yang saat itu mengalami gejolak.
Pihak Lembong juga membantah adanya surplus gula pada 2015, dengan merujuk pada keterangan pejabat Kementerian Pertanian yang menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula mentah.
Tim hukum Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor dikoordinasikan dengan kementerian lain dan bertujuan untuk kepentingan publik.
Namun, hakim menolak keterangan saksi seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang menyatakan bahwa Lembong tidak berkoordinasi dengannya terkait penugasan BUMN dalam stabilisasi harga gula.
Kontroversi semakin memanas karena latar belakang politik Lembong. Sebagai sekutu dekat Anies Baswedan, yang dianggap sebagai kandidat kuat untuk Pilpres 2029, banyak pengamat menduga bahwa penahanan dan vonis Lembong bermotif politik.
Ambang Priyonggo dari Universitas Multimedia Nusantara menyebut penahanan Lembong sebagai upaya melemahkan Anies dengan menyingkirkan “aset utama” politiknya.
Media asing seperti Reuters, The Straits Times, dan South China Morning Post juga melaporkan kasus ini sebagai indikator potensi kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, yang baru dilantik pada Oktober 2024.
Proses dan Persetujuan Abolisi
Puncak dari perjalanan kasus ini adalah persetujuan abolisi oleh DPR pada 31 Juli 2025. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi melalui Surat Presiden, yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi DPR.
Abolisi ini tidak hanya mencakup Tom Lembong, tetapi juga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga menghadapi kasus hukum.
Menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung, meskipun dalam kasus ini tidak disebutkan secara eksplisit apakah Mahkamah Agung telah memberikan rekomendasi.
Abolisi yang diberikan kepada Lembong secara efektif menghapus dakwaan korupsi dan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan kata lain, Lembong kini bebas dari segala tuduhan hukum terkait kasus impor gula. Keputusan ini disambut positif oleh pendukung Lembong dan Anies Baswedan, yang melihatnya sebagai kemenangan keadilan.
Dalam sebuah unggahan di platform X, akun @omongomongcom menyatakan, “Indonesia tidak boleh kehilangan orang-orang baiknya. Keputusan pengadilan seharusnya bukan kata terakhir dalam cerita Tom Lembong.”
Namun, tidak semua pihak menyambut baik keputusan ini. Sebagian netizen di X, seperti @constantane, menyebut abolisi ini sebagai “manuver politik” dan “bentuk minta maaf” dari pemerintahan Prabowo atas kontroversi yang dipicu oleh kasus Lembong.
Beberapa pihak menduga bahwa abolisi ini terkait dengan sorotan publik terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meskipun tidak ada bukti konkret yang menghubungkan keduanya.
Implikasi Politik dan Sosial
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong memiliki implikasi yang luas, baik dari sisi politik maupun sosial. Dari sisi politik, langkah ini dapat dilihat sebagai upaya Presiden Prabowo untuk meredam ketegangan politik dan membangun citra sebagai pemimpin yang inklusif.
Dengan memberikan abolisi kepada tokoh seperti Lembong dan Hasto Kristiyanto, Prabowo tampak ingin menunjukkan komitmennya untuk rekonsiliasi nasional, terutama setelah Pemilu 2024 yang penuh polarisasi.
Namun, skeptisisme tetap muncul, dengan beberapa pihak mempertanyakan apakah ini merupakan strategi untuk menenangkan oposisi atau sekadar respons terhadap tekanan publik.
Dari sisi sosial, abolisi ini memperkuat persepsi bahwa sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap intervensi politik.
Meskipun abolisi merupakan hak prerogatif presiden, keputusan ini dapat memicu pertanyaan tentang independensi lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Pakar hukum Endriyo Susila sebelumnya telah memperingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami kemerosotan, dengan institusi penegak hukum yang “membusuk dari dalam” dan hukum yang sering menjadi alat politik.
Reaksi Publik dan Masa Depan Tom Lembong
Reaksi publik terhadap abolisi ini bercampur. Pendukung Lembong, termasuk tokoh seperti Anies Baswedan, Saut Situmorang, dan Rocky Gerung, yang hadir dalam sidang vonis pada Juli 2025, merayakan keputusan ini sebagai kemenangan integritas.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa abolisi ini dapat memperkuat narasi bahwa hukum di Indonesia “bisa dibeli” atau bergantung pada koneksi politik.
Bagi Tom Lembong sendiri, abolisi ini membuka lembaran baru. Sebagai figur penting dalam kubu Anies Baswedan, ia kemungkinan akan kembali aktif dalam ranah politik, terutama menjelang Pilpres 2029.
Perannya sebagai ekonom dan mantan bankir investasi, ditambah dengan latar belakang pendidikan di Universitas Harvard, menjadikannya aset strategis bagi oposisi.
Namun, ia juga harus menghadapi tantangan untuk memulihkan reputasinya setelah stigma kasus korupsi, meskipun tuduhan tersebut kini telah dihapus secara hukum.
Apa pun pandangan terhadap kasus ini, abolisi Tom Lembong menjadi pengingat bahwa hukum dan politik di Indonesia sering kali saling terkait, dan keadilan tidak selalu hitam-putih.
Publik kini menanti bagaimana Lembong akan memanfaatkan kebebasannya dan apakah pemerintahan Prabowo akan terus mendorong reformasi hukum yang lebih transparan dan independen, sebagaimana dijanjikan.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan media, pernyataan resmi, dan analisis pakar.
Namun, pandangan yang diungkapkan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan objektivitas.

Dengan berkomentar, Anda setuju untuk mematuhi aturan ini.